“Waspada Investasi: Tanah Kapling di Gresik Diduga Berstatus Lahan Sawah Dilindungi, Berpotensi Bermasalah”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Gresik, Surabayapostnews.com | – Konsumen harus berhati-hati dalam berinvestasi khususnya yang akan membeli tanah kaplingan untuk sebuah rumah tinggal atau berinvestasi tempat tinggal diwilayah kabupaten Gresik khususnya di desa Dadapkuning kecamatan Cerme ini.

Tanah kapling yang di pasarkan oleh marketing Cakra Muda Karya utama berkantor di jalan raya morowudi tersebut diduga masih berstarus lahan sawah dilindungi atau yang disingkat LSD sebagaimana data terlampir dalam GOPUTAR kabupaten Gresik.

Tanah yang berstatus LSD ini secara otomatis diperuntukan untuk pertanian bukan untuk pemukiman atau perumahan, Dan apabila dialih fungsikan tidak sesuai aturan mekanisme perizinan yang berlaku barang tentu akan terjerat persoalan hukum nantinya bagi pengembang properti sendiri

Sanksi hukum bagi yang tidak memperhatikan lahan sawah dilindungi (Lahan Sawah yang Dilindungi – LSD) adalah tentu akan terjerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi ini berlaku bagi perorangan yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Investigasi yang dilakukan tim media bahwa Tanah kapling yang dipasarkan oleh Cakra Muda Karya Property diduga berstatus LSD dan sebagai data yang dihimpun berdasarkan Tata ruang (PUTR) kabupaten Gresik.

Bukan cukup di setplant (peta kapling), Marketing yang mengatasnamakan CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) yang bernama Cakra Muda Karya Property patut dipertanyakan terkait kewajiban sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang diatur dalam aturan perpajakan sebagaimana aturan pajak bagi usaha/badan tersebut.

Hingga berita diturunkan ini pihak marketing atau owner pemilik kapling belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.(fiq/Red)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.