Surabayapostnews.com – Gresik – Diduga mengedarkan obat keras tanpa memgantongi ijin edar secara resmi , tiga pemuda diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik gelar sidang tiga pemuda yang diduga pengkonsumsi sekaligus mengedarkan obat keras “Double L” tanpa mengantongi ijin resmi.
ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial ED , FR dan AKA ketiga pelaku diadili atas dugaan pengedaran obat keras tanpa ijin edar secara resmi sesuai yang sudah diatur pada pasal 106 ayat (1), selasa ( 11/07/23).
Dikutip dari website SIPP Gresik terkait Barang Bukti berupa Pill ” Double L” Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Atas perbuatan yang sudah dilakukan ketiga pemuda tersebut maka Jaksa Penuntut umum (JPU) “Nurul Istianah” menjerat ketiga pemuda tersebut dengan hukuman pidana pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pengedaran obat keras tanpa mengantongi ijin edar resmi.
Diketahui kasus ini bermula saat tim Resnarkoba Polres Gresik menangkap FR disalah satu tempat FR bertransaksi , dari hasil penangkapn FR tim Resnarkoba Polres Gresik mengantongi barang bukti yaitu pil Double L yang siap diedarkan oleh FR.
Atas keterangan dari FR saat dilakukan penyidikan pihak kepolisian Resnarkoba Polres Gresik , maka tanpa menunggu tim Resnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangam dan penangkapan dan hasilnya tim Resnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap EJ yang diduga sebagai pemasok dan AKA pemuda yang berada dikota lamongan yang juga berperan seperti FR.
Ketiga pemuda tersebut mengaku saling kenal sejak setahun yang lalu , ironis mereka juga di ketahui mengkonsumsi obat keras tersebut dan mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi dan menjuala obat keras tersebut.