Meski kirim surat panggilan ke 3, Kejari Kesulitan Tahan Bhayu Indarto

Pihak kejaksaan Surabaya pun menghimbau kepada pihak keluarga terdakwa agar memberitahu terdakwa untuk memenuhi surat panggilan yang telah dikirimkan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Setelah Pihak Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis terdakwa bhayu indarto salah satu pimred media online terkait kasus KDRT yang masih belum menemui titik terang. Pasalnya proses penahanan terhadap terdakwa sampai saat ini masih belum terwujud.

Padahal pihak Kejaksaan Surabaya telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga ketiga namun Bhayu Indarto tak kunjung memenuhi surat panggilan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh korban farita sari dewianti, yang mencari kejelasan dari perkara ini dengan menghubungi salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni Darwis, SH.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Darwis mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa yang menerima surat panggilan tersebut adalah ibu dari terdakwa, ibu terdakwa mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kota dan 2 atau 3 hari kedepan terdakwa akan kembali ke Surabaya.

“Pihak kejaksaan Surabaya pun menghimbau kepada pihak keluarga terdakwa agar memberitahu terdakwa untuk memenuhi surat panggilan yang telah dikirimkan,” Ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Darwis juga menjelaskan, sebelum korban menghubunginya ia sudah bertemu dengan pengacara korban dan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke kediaman Bhayu namun yang menerima bukan Bhayu sendiri.

Perlu diketahui Bhayu Indarto merupakan terdakwa kasus KDRT yang sudah divonis bersalah oleh PN Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 2126/Pid.Sus/2022/PN.Sby salah satu isi putusan tersebut menyatakan bahwa Bhayu Indarto telah bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan.

Akan tetapi, Bhayu Indarto melalui kuasa hukumnya mengajukan banding karena tidak terima dengan Putusan 8 bulan Penjara. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) justru memberikan Putusan 1 tahun Penjara sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan Nomor 161/PID.SUS/PT.SBY.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.