BATU (SurabayaPostNews) – Beredar pemberitahuan melalui WhatsApp besaran biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, patok Rp 600 ribu per bidang, dinilai tidak masuk akal,dan memberatkan pemohon.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pemohon PTSL yang tidak mau disebut namanya.
“Dari besaran biaya PTSL Rp 500 ribu, kemudian ada tambahan Rp 100 ribu, tak masuk diakal dan terkesan jadi kesempatan untuk meraih keuntungan sekelompok orang dari program PTSL ini,” kata sumber ini, Jumat (28/6/2024).
Pengumuman tersebut menurut sumber ini disampaikan di group WhatsApp, kini sedang beredar liar dikalangan sahabat dunia maya. Terkait beredarnya besaran biaya PTSL dan pemberitahuan ada tambahan Rp 100 ribu, dari besaran awal Rp 500 ribu, sehingga besarannya menjadi Rp 600 ribu.
Lurah Sisir, Muhammad Aviata Aria Pranaka, mengatakan sebenarnya hal tersebut tidak terjadi dan itu tidak boleh.
“Sebenarnya gak boleh seperti itu. Pokmas sudah dibentuk, mereka dari Pak RW, Pokmas nya.Terkait dengan nominalnya, itu kesepakatan mereka,
antara Pak RW dengan pemohon. Kalau dari kelurahan tidak ada kaitannya dengan biaya itu,” kata Aviata, Jumat (28/6/2024) melalui sambungan ponselnya.
Itu kata dia, pihaknya hanya sebatas proses cek kerawangan, dan tandatangan riwayat tanah ,itu menurutnya memang kewenangan dirinya.
“Namun terkait dengan diangka – angka itu, memang kesepakan mereka. Kesepakan antara pemohon dan pokmas,” paparnya.
Ditanya terkait dengan kesepakatan pemohon dan pokmas besaran biaya PTSL? Aviata mengaku secara pastinya tidak tahu, meski begitu ia menyebut telah mendengar besarannya Rp 500 ribu.
Sisi lain ia mengatakan sudah mendengan terkait yang disampaikan adanya tambahan biaya dari angka Rp 500 ribu, kemudian ada tambahan lagi Rp 100 ribu.
“Saya sudah dengan apa yang disampaikan tadi, ada tambahan Rp 100 ribu, hingga Rp 200 ribu.Sudah saya sampaikan kepada pokmas, dan saya tekankan pada Pak RT dan Pak RW, itu tidak boleh,” lanjutnya.
Ia katakan, tidak boleh ada sepeti itu. Kalau sudah ada kesepakatan, kemudian ada tambahan lagi, menurutnya tidak boleh.
“Terkait itu, sepertinya kemarin sudah dikumpulkan oleh pokmas, beserta RT/RW, agar tidak terjadi seperti itu,” tegasnya.
Disingung terkait besaran biaya permohonan PTSL aturan pasti nominalnya?, ia mengaku tidak bisa patok besaran biaya.
“Saya tidak bisa patok itu. Terpenting sudah saya sampaikan sesuai SKP3 Mentri besarannya Rp 150 ribu. Cuman itu keluar pada tahun 2017, mungkin sudah agak relevan, karena harga materai dulu Rp 600 ribu, sekarang sudah Rp 100 ribu,” lanjutnya.
Terkait di poin – poin SKP3 Mentri tersebut, disebutkan terkait dengan akomodasi – akomodasi tahun 2017 dengan sekarang menurutnya sudah beda.
Ditanya kuota PTSL Kelurahan Sisir tahun 2024 ini dapat berapa ? dengan besaran biaya Rp 600 ribu, lantas sisa uang tersebut, ada dugaan disetor pada pihak – pihak lain ? Ia mengaku tidak tahu terkait dugaan tersebut.
“Saya tidak tahu terkait dengan keuangan itu, yang pasti kelurahan tidak ada aliran uang terkait PTSL,” bantah dia.
Disingung lagi terkait besaran biaya PTSL Rp 600 ribu, itu hal yang logis tau tidak? Ia menyebut antara logis dan tidaknya.
“Pokmas ini dibentuk atas keinginan pemohon, cuman dari anggaran segitu, tidak boleh, termasuk kalau ada tambahan biaya lagi.Karena sudah ada kesepakan awal, antara Pokmas dan Pemohon PTSL,” pungkasnya.
Sekadar di ketahui, terkait besaran biaya PTSL di Kelurahan Sisir Kota Batu dari biaya Rp 500 ribu, ketika benar ada tambahan Rp 100 ribu, besaran biayanya menjadi Rp 600 ribu, ketika dikalikan dengan 900 bidang, atau pemohon, total capaian uang yang terkumpul menjadi Rp 540 juta.(Gus)