Ketika Kekuasaan Tak Lagi Punya Lawan: Oposisi Dianggap Tak Perlu
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa tidak ada istilah oposisi dan koalisi dalam demokrasi Indonesia.
Ia menyatakan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan konstitusi.
Pernyataan ini mengundang kontra dengan praktik politik yang selama ini berjalan di era Reformasi.
Secara konstitusional, Indonesia memang tidak mengenal oposisi secara formal seperti dalam sistem parlementer di Inggris atau negara-negara Eropa Barat.
Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak harus membentuk pemerintahan berdasarkan dukungan mayoritas di DPR.
Namun, walau tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, praktik koalisi dan oposisi tetap berkembang dalam kehidupan demokrasi sebagai konsekuensi logis dari sistem multipartai.
Sejak era Reformasi, dinamika politik Indonesia selalu diwarnai oleh pembentukan koalisi partai politik untuk mendukung presiden terpilih.
Di sisi lain, partai yang tidak bergabung dalam pemerintahan sering mengambil posisi sebagai oposisi yang mengawasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan.
Pernyataan Megawati bertolak belakang dengan realitas tersebut. Saat ini, hampir semua partai besar berada dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga menyisakan ruang sangat sempit untuk oposisi.
Dalam konteks ini, ucapan Megawati bisa dibaca sebagai pembenaran atas melemahnya fungsi oposisi.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, oposisi adalah salah satu elemen pengontrol kekuasaan.
Ketika semua partai berada dalam satu barisan kekuasaan, potensi terjadinya praktik otoriter, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya akuntabilitas publik akan semakin besar.
Pernyataan bahwa “tidak ada oposisi dan koalisi” bisa menimbulkan persepsi bahwa “perbedaan politik tidak diperlukan,”
Megawati menggunakan bahasa normatif untuk menekankan bahwa demokrasi seharusnya berpihak pada rakyat dan konstitusi, bukan sekadar kontestasi kekuasaan. Namun, norma tersebut tampak bertolak belakang dengan kenyataan politik, khususnya ketika partainya menjadi bagian utama dari kekuasaan.
Pernyataan ini juga bisa dibaca sebagai upaya mendistorsi makna demokrasi demi melanggengkan kekuasaan, apalagi ketika koalisi besar dibentuk tanpa ruang oposisi yang efektif. Ini adalah manuver retoris yang berbahaya jika dimaknai sebagai legitimasi untuk menyingkirkan oposisi demi “kestabilan”.
Pernyataan Megawati benar jika Jika dilihat dari sisi konstitusi, pernyataan Megawati tidak salah, tetapi tidak selaras dengan praktik demokrasi modern dan justru berisiko menyesatkan publik mengenai pentingnya oposisi sebagai bagian dari mekanisme kontrol kekuasaan.
Menghilangkan konsep oposisi sama dengan menghilangkan mekanisme pengawasan dalam demokrasi, yang pada akhirnya merugikan rakyat itu sendiri akibat kestabilan politik semu.