Skandal SHM No. 285 Gunung Anyar Tambak: Mafia Tanah Lindungi Pemilik Mati di Surabaya

Oleh: Tim Investigasi SPN

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA – Sebuah SHM bermasalah mencuat di Gunung Anyar Tambak. SHM No. 285 seluas 34.365 m² tercatat atas nama Djaenah B. Dimjati, yang meninggal pada 1975.

Dari hasil rekap visual SHM Nomor 285 ditemukan beberapa temuan kerusakan awal, diantaranya;

Delay fatal:

SHM diterbitkan 1998, 23 tahun setelah kematian Djaenah. Warisan lanjut ke Dimyati, meninggal 1995, tapi mutasi tercatat 1998. Konversi awal dan perubahan pemegang hak dicatatkan orang orang yang sudah meninggal dunia.

Urutan prosedur terbalik

Keterangan Gambar situasi/Pengukuran lahan 3 Juni 1997 dilakukan sebelum verifikasi keterangan lurah yakni 30 Juni 1997. Basis administrasi cacat, pengumuman publik tak mencegah overlap persil.

Persil ganda & overlap:

SHM 285 dan SHM 12 saling tumpang tindih, menciptakan potensi sengketa berkepanjangan.

Pada 2001, peralihan ke H. Musofaini dilakukan melalui Akta Jual Beli PPAT.

Hal menimbulkan pertanyaan kritis: bagaimana dokumen ini bisa menjadi dasar sah penguasaan tanah bernilai puluhan miliar rupiah.

Sementara Upaya rekonvensi di PN Surabaya gagal karena klaim kadaluarsa ditingkat Peninjauan Kembali (PK) .

Pola ini konsisten dengan modus mafia tanah; konversi lambat, waris fiktif, SHM ganda, dan keterlibatan oknum BPN.

Dampaknya Lahan strategis dikuasai kroni dengan melibatkan preman. Tujuannya, supaya transaksi dapat berjalan lancar meski dokumen rusak.

Pemilik SHM Nomor 12 melalui kuasanya menuntutl supaya BPN Surabaya II segera keluarkan SK koreksi dan mendesak Aparat penegak hukum telusuri potensi pidana pemalsuan (KUHP Pasal 263).

Selain itu, pemilik SHM Nomor 12 meminta kepastian hukum, bukan SHM “hantu” yang lindungi mafia tanah.@ *

 

Artikel ini akan diperbaharui setelah mendapat keterangan kepala kantor pertanahan BPN Surabaya II

Get real time updates directly on you device, subscribe now.