Surabaya – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan Samuel Ardi Kristanto untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (29/12/2025).
Samuel merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), yang terjadi di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB. Ia dibawa menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna hitam dan digiring masuk ke dalam gedung dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Saat digelandang menuju ruang penyidikan, Samuel memilih bungkam sewaktu dicecar pertanyaan wartawan. Ia langsung dibawa menaiki tangga gedung menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan dua petugas Unit Renakta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kasus yang menimpa Nenek Elina viral setelah beredarnya video amatir di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi sejumlah orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berpakaian merah, yang secara paksa mengeluarkan korban dari rumahnya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Nenek Elina ditarik, diseret, bahkan diangkat secara paksa ke luar rumah, meski korban telah berusia lanjut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat lagi memasuki rumah tersebut.
Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina diratakan dengan tanah. Proses perobohan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang diduga melibatkan kelompok ormas yang sama.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
(Rif/jn)