SURABAYA — Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum perusahaan pertambangan batu bara tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026), untuk mempertanyakan sejumlah dokumen ketetapan yang berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah tim hukum mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam rangkaian proses hukum yang berujung pada kepailitan PT Kedap Sayaaq.
PT Kedap Sayaaq merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan pailit pada 2020.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan secara formal proses kepailitan terlihat berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, menurut dia, persoalan justru muncul dalam pelaksanaan sejumlah prosedur tersebut.
“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut (kepailitan, Red),” kata Prayogha saat ditemui di PN Surabaya.
Menurut Prayogha, tim hukum kini melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar berbagai tindakan dalam proses kepailitan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketetapan hakim pengawas terkait pengelolaan usaha debitor setelah dinyatakan pailit.
Soroti Penetapan Going Concern
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Berdasarkan dokumen tersebut, kurator memperoleh izin untuk melanjutkan usaha debitor atau going concern. Dalam penetapan itu, kegiatan usaha dan izin pertambangan PT Kedap Sayaaq disebut tetap dilanjutkan.
Prayogha menilai proses pengajuan permohonan going concern tersebut bermasalah. Ia mengklaim terdapat pemalsuan tanda tangan salah satu kurator dalam dokumen pengajuan.
“Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya. Hakim PN Surabaya memberikan izin ke kurator padahal tanda tangan kurator lainnya telah dipalsukan. Inilah inti dari perkara kasus ini,” kata Prayogha.
Tuduhan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen asli, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta proses hukum yang berwenang.
Dokumen going concern tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kegiatan usaha dan aset PT Kedap Sayaaq setelah perusahaan berada dalam status pailit.
Tim kuasa hukum mempertanyakan sejumlah aspek, antara lain siapa yang mengajukan permohonan, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani dokumen, serta bagaimana keputusan tersebut kemudian dilaksanakan.
Menurut mereka, rangkaian dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan dan kewenangan masing-masing pihak.
Dua Kurator Disorot
Dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq, terdapat dua nama yang disebut sebagai kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.
Nama Agung menjadi perhatian khusus dari tim kuasa hukum. Prayogha menyebut Agung saat ini berada di Rutan Samarinda dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen milik salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq.
Menurut Prayogha, Agung merupakan pihak yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan permohonan going concern.
“Kurator bernama Agung inilah yang memalsukan tanda tangan dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Jadi penetapan going concern yang diberikan PN Surabaya telah cacat prosedur,” ujar Prayogha.
Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu ditelusuri melalui dokumen dan proses hukum yang dapat menguji keabsahan tanda tangan serta prosedur pengajuan permohonan tersebut.
Persoalan Tagihan Rp45 Miliar
Selain persoalan going concern, tim kuasa hukum juga menyoroti perkara dokumen tagihan milik PT BAR terhadap PT Kedap Sayaaq dengan nilai sekitar Rp45 miliar.
Menurut Prayogha, PT BAR sebelumnya menyerahkan dokumen tagihan asli kepada Agung ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kurator. Namun, tagihan tersebut kemudian dipersoalkan dan tidak diterima dalam proses pencocokan piutang.
Pihak PT Kedap Sayaaq menduga penolakan tersebut berkaitan dengan nilai tagihan PT BAR yang cukup besar dan berpotensi memengaruhi komposisi suara kreditur dalam proses kepailitan.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kepailitan, berita acara pencocokan piutang, keputusan kurator, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Soroti Pengelolaan dan Penjualan Aset
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset PT Kedap Sayaaq setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Prayogha mempersoalkan penjualan sejumlah aset perusahaan, antara lain kapal motor, pelabuhan jetty, dan jalan hauling.
Ia juga menyoroti perubahan nilai investasi dan aset perusahaan. Menurut keterangannya, nilai investasi PT Kedap Sayaaq pada 2013 mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, menurut dia, terdapat perubahan nilai yang sangat besar terhadap aset perusahaan dalam proses kepailitan.
Persoalan tersebut, menurut tim hukum, perlu ditelusuri berdasarkan dokumen penilaian aset, laporan kurator, dokumen penjualan, serta mekanisme pemberesan harta pailit.
Penunjukan PT Long Coal Indonesia
Hal lain yang turut disoal adalah penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator kegiatan pertambangan.
Menurut Prayogha, LCI didirikan sekitar dua pekan sebelum kemudian ditunjuk sebagai operator pertambangan. Ia menduga terdapat hubungan antara pendirian perusahaan tersebut dengan skenario pengambilalihan pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq.
“Tujuan mereka (mafia legal formal, Red) sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” ujar Prayogha.
Pernyataan mengenai dugaan keterkaitan tersebut merupakan versi kuasa hukum dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen pendirian perusahaan, keputusan penunjukan operator, perjanjian kerja sama, serta dokumen terkait pengelolaan aset dan kegiatan pertambangan.
Mempertanyakan Transparansi Proses Kepailitan
Bagi tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, permintaan terhadap dokumen-dokumen ketetapan pengadilan merupakan bagian dari upaya untuk melihat secara utuh bagaimana keputusan dalam proses kepailitan dibuat dan dilaksanakan.
Menurut mereka, persoalan yang perlu diperiksa tidak hanya mengenai dasar perusahaan dinyatakan pailit, tetapi juga rangkaian tindakan setelah putusan pailit, termasuk pengurusan, pengelolaan usaha, pencocokan piutang, hingga pemberesan dan penjualan aset.
Tim hukum mempertanyakan apakah seluruh proses tersebut telah berlangsung secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap kepentingan debitor maupun seluruh kreditur.
Polemik ini juga dinilai memiliki dimensi lebih luas karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam proses kepailitan dan iklim investasi di Indonesia, khususnya bagi investor yang menanamkan modal dalam sektor pertambangan.
Apabila berbagai dugaan yang disampaikan kuasa hukum nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum dan dokumen yang sah, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi sengketa bisnis antara debitor dan kreditur.
Kasus tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan yang menyangkut tata kelola proses kepailitan, independensi dan akuntabilitas kurator, pengawasan hakim pengawas, pengelolaan harta pailit, serta kepastian hukum bagi pemilik modal dan investor.
Untuk itu, pembuktian terhadap setiap tudingan menjadi penting agar seluruh pihak yang terkait memperoleh kepastian hukum berdasarkan dokumen, fakta, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.