JAKARTA, SurabayaPostNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Nusron untuk menentukan jadwal pemeriksaan baru. KPK menilai keterangan Nusron dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.
KPK berharap Nusron hadir ketika panggilan berikutnya disampaikan. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Pengusutan perkara kemudian berlanjut dengan serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta beberapa ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK menegaskan ruangan kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut.
Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta serta rumah Lampri di Bekasi.
Penggeledahan terhadap kantor Summarecon kembali dilakukan pada 21 September, kali ini di Kabupaten Bogor.
Rangkaian penyidikan kemudian bergerak ke Jawa Timur. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sehari kemudian, 24 September, penyidik mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Pada hari yang sama, rumah Lampri di Nganjuk juga digeledah.
KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.
Kini, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun secara utuh rangkaian perkara yang bermula dari OTT tersebut.
KPK belum memberikan kepastian mengenai tanggal pemeriksaan ulang Nusron. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.