Manipulasi PTSL: Celah Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pertanahan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan rencana pemecatan sejumlah pejabat BPN yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pengumuman ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan setelah investigasi internal dinyatakan rampung.

Nusron melaporkan perkembangan terbaru terkait pertanahan, termasuk dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di Bekasi dan Tangerang dalam kasus yang sama. Ia menegaskan bahwa proses investigasi di Bekasi sudah selesai, dan beberapa pejabat yang terbukti bersalah akan segera diberhentikan.

Dalam kasus ini, pemindahan peta bidang tanah ke wilayah laut diduga dilakukan oleh oknum pejabat tingkat bawah. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa awalnya terdapat 89 sertifikat atas nama 84 orang dengan luas total 11,6 hektare. “Namun, setelah peta bidang dipindahkan ke laut, luasnya membengkak menjadi 79 hektare, sementara jumlah pemiliknya menyusut menjadi 11 orang, termasuk seorang kepala desa setempat”, jelas Nusron kepada wartawan.

Kasus ini semakin kompleks karena sertifikat tersebut didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Nusron menjelaskan bahwa dalam program ini, akses terhadap akun PTSL bisa dimiliki oleh berbagai pejabat di tingkat kabupaten, termasuk tim adjudikasi di bawah koordinator pelaksana PTSL.

“Kondisi ini membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang” Kata dia.

Menurut Nusron, pejabat yang terlibat dalam kasus ini bukan dari eselon 1 atau eselon 2. Dalam pertemuannya dengan Presiden, ia juga membahas permasalahan klasik pertanahan di Indonesia, terutama tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) akibat kesalahan administrasi di masa lalu. Ia menyoroti bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1987 tidak memiliki peta bidang yang jelas, sehingga memicu konflik kepemilikan di kemudian hari.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.