SURABAYA (SurabayaPostNews) – Penangkapan hakim Itong oleh KPK tidak luput dari peran agen rahasia Mahkamah Agung (MA) yang disebut “Agen Misterius Shopper,”.
Mahkamah Agung (MA) menyebar “agen misterius shopper” untuk memantau secara langsung perilaku para hakim dan aparatur peradilan. Penyebaran agen pemantau itu merupakan kerja sama dengan KPK.
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin mengatakan OTT hakim dan panitera di Surabaya merupakan bukti program pemantauan itu berjalan.
“Kejadian kemarin merupakan salah satu bukti bahwa sistem pemantauan yang dilakukan oleh misterius shopper dan KPK telah berjalan, namun saya menyesalkan kenapa masih ada saja hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu,” katanya di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Ke depannya, dia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung lebih ditingkatkan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Protes Hakim Itong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat melakukan protes setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. Hakim Itong sempat berteriak menyela konferensi pers KPK.
“Ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu yang saya enggak terima,” kata Hamdan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1) dini hari.
Itong membantah mengenal Pengacara Hendro Kasiono. Dia mengklaim tindakan suap ini hanya dilakukan Hamdan dan Hendro.
“Saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun (dengan Hendro) dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan,” ujar Itong.
Itong menilai seluruh tudingannya dalam kasus ini tidak sesuai. KPK disebut tengah mendongeng.
“Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya (terima),” tutur Itong.
Sita Berkas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Berkas itu berkaitan dengan hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara.
“Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya, dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Ali mengatakan berkas tersebut merupakan bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan Itong. Seluruh bukti yang ditemukan bakal dianalisis dan disita.
“Disita untuk melengkapi berkas perkara, serta sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Jeratan Pidana
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.@ *tm