Mahkamah Agung Perberat Hukuman Surya Darmadi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau. Majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa, Surya Darmadi, menjadi 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, Surya Darmadi juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,23 triliun, dengan alternatif 5 tahun penjara jika dia tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses kasasi yang berlangsung pada 14 September 2023 di mana MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Surya Darmadi.

Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukumnya selama 15 tahun penjara.

Ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman 15 tahun penjara untuk Surya Darmadi, putusan ini mempertahankan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 Februari 2023.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun dan mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Pengadilan juga memutuskan bahwa harta atau aset Surya Darmadi akan dilelang jika dia tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran ini.

Meskipun Surya Darmadi tidak terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang, jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman seumur hidup untuknya, bersama dengan denda Rp1 miliar dan penggantian kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun, hasil akhir dari proses hukum ini adalah hukuman penjara selama 16 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.