SurabayaPostNews — Baru baru ini akun X (twitter) @DailyDarkWeb mengunggah kebocoroan data milik lembaga Peradilan (MA) Mahkamah Agung dan juga data keimigrasian melalui paspor Warga Negara Indonesia.
DailyDarkWeb menuding data data itu dijual oleh akun anonim @bjorkanism.
“Diduga, Database Mahkamah Agung Republik Indonesia dijual oleh Bjorka Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah badan peradilan independen negara”kutip cuitan @DailydarkWeb di akun X, kamis (8/9) kemarin.
#Indonesia 🇮🇩 – Allegedly, Database of Mahkamah Agung Republik Indonesia is on sale by Bjorka
Mahkamah Agung Republik Indonesia is the independent judicial arm of the state.#DarkWeb pic.twitter.com/Ox0rhJIOf7
— Daily Dark Web (@DailyDarkWeb) September 6, 2023
Pada waktu yang sama, @Dailydarkweb juga mengumumkan kebocoran 34 juta data keimigrasian melalui paspor.
Pemilik akun @Bjorkanism dituding menjual data itu senilai $10.000 atau setara Rp. 150 juta.
“Diduga, 34 juta paspor Indonesia dijual oleh Bjorka Harga: $10.000,” kutip unggahan DailyDarkWeb di akun X (twitter).
#Indonesia 🇮🇩 – Allegedly, 34 million Indonesian passports are on sale by Bjorka
Price: $10,000#DarkWeb pic.twitter.com/RkZ3seRXWW
— Daily Dark Web (@DailyDarkWeb) September 6, 2023
Kebocoran data bukan kali ini saja terjadi, Hacker anonim RRR sebelumnya juga menyatakan sebanyak 1,2 triliun data pendaftaran kartu SIM telah bocor. Hal ini mengindikasikan masalah serius pada sistem pengelolaan data di Indonesia.
Melansir laporan CNN Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 94 kasus kebocoran data di RI sejak 2019, dengan 35 di antaranya terjadi pada 2023.
Regulasi hukum yang mengatur soal data sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini ditandatangani presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022.
UU ini memberi kekuasaan kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh badan publik, swasta, hingga organisasi internasional di wilayah RI.
Akan tetapi aturan denda baru bisa diterapkan pada Oktober 2024, dua tahun sejak UU PDP disahkan. Lambatnya penerapan regulasi ini membuat kebocoran data makin tak terkendali.@ *