Polda SP3 Kasus KDRT Anggota Dewan Fraksi Gerindra

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Lama tak terdengar, Penyidik Polda Jatim ternyata mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Dewan Fraksi Gerindra berinisial (BK).

Pihak Polda Jatim berdlih penyelidikan terhadap BK dihentikan karena penyidik tidak memiliki alat bukti cukup.

BK dilaporkan istrinya MM (52) ke Polda Jawa Timur dengan Laporan polisi No: LP/B/477. 01/IX/ 2021/SPKT Polda Jatim pada 2 September 2021 silam.

Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur sempat mengundang MM untuk mediasi. Namun kuasa hukum MM Bernike menolak dengan tegas. Penyebabnya, kliennya masih mengalami trauma psikis.

Istri dari Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra ini memilih tetap melanjutkan ke proses hukum agar Terlapor mendapat hukuman yang setimpal.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum MM menyebut kan bagaimana bentuk KDRT yang dilakukan BK yang mana kerap kali menampar, diduga melakukan video seks dengan banyak perempuan.

Bahkan MM juga diminta melayani hubungan seksual tak lazim yakni anal, apabila MM menolak maka akan dipukuli. MM mengaku bertahan selama ini karena melihat anak-anak.

Selama 4 bulan proses hukum ini berjalan, pihak penyidik menklaim tidak memiliki alat bukti cukup sehingga harus dihentikan.*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.