Candra Kurnain Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun atas Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Terdakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Candra Kurnain dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan KDRT dan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Candra Kurnain selama 1 tahun,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Candra Kurnain dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

JPU menilai perbuatan Candra telah memenuhi unsur pidana yang diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Setelah putusan Majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut.

Diketahui melalui surat dakwaan, Pasangan suami istri, Candra Kurnain dan istrinya Ninik Nur Kholisoh menikah  pada Juli 2022 di KUA Rembang, Jawa Tengah.

Peristiwa KDRT terjadi pada tanggal 22 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, Surabaya. Pada saat itu, Candra Kurnain pulang ke rumah kos dan bertemu dengan istrinya Ninik yang sedang hamil 6 bulan.

Ninik curiga suaminya memiliki hubungan asmara dengan wanita lain yang terungkap melalui percakapan di ponsel terdakwa.

Perdebatan pecah antara mereka berdua, Candra Kurnain  emosi dan berniat meninggalkan kamar kos tersebut.

Ninik mencoba menahan suaminya dan meminta agar dia tidak pergi. Namun, Candra Kurnain, yang pada saat itu sedang memegang rokok yang telah padam, menyulutkannya ke dahi Ninik dan mendorongnya hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Setelah itu, Candra pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka-luka yang ia sebabkan.

Hasil visum dan repertum menunjukkan bahwa Ninik mengalami memar pada tangan kiri dan bekas luka di punggung tangan kiri, yang disebabkan oleh kontak benda tumpul.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.