Kurir Ganja Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Zaenal Ma’arif, seorang kurir Ganja menghadapi ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, selasa (17/10).

Penasihat Hukum terdakwa, Slamet, meminta keringanan hukuman untuk kliennya. Slamet mengklaim bahwa terdakwa hanya sebagai kurir ganja atas perintah dari seseorang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Terdakwa adalah kurir narkoba jenis ganja atas perintah dari Putra (DPO) yang masih buron,” kata Slamet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski Penasehat Hukum terdakwa memohon keringanan, JPU Siska tetap pada tuntutan awalnya.

Melalui surat dakwaan JPU terungkap, Putra (DPO) awalnya menghubungi terdakwa untuk mengambil 1 kg narkotika jenis ganja. Terdakwa dihubungi untuk mengambil narkotika ganja tersebut di samping jalur kereta api di perumahan Deltasari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, Zaenal mengemasnya dalam 14 plastik klip. Dari kegiatannya itu Terdakwa menerima upah sebesar Rp 2 juta dari Putra.

Kepolisian Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penangkapan, Selama penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, serta obat keras di kamar rumah terdakwa. Total berat bersih narkotika jenis ganja yang diamankan adalah 893,276 gram.

Terdakwa dihadapkan pada dakwaan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.