Bripka Randy Kekasih Novia Dipecat Tidak Hormat

Kasus Bripka Randy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurbayaPostNews) – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan itu didapatkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik.

Sidang tertutup Bripka Randy dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba.

Randy dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

”Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Ronald, Kamis (27/1).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy telah resmi dipecat dari Intitusi Polri. Apa yang dilakukan Randy dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

”Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”kata Repli Handoko.

Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,”imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Bripka Randy memaksa Novia Widyasari (Alm) untuk menggugurkan kandungan benih cinta mereka.

Korban kemudian melakukan bunuh diri karena stres dengan menenggak racun potasium di makam ayahnya pada Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.