Diduga Surat Gadai Palsu Sebagai Bukti Saat Sidang Cerai, Mantan Istri Lapor Polda Jatim

Perbedaan lokasi tanda tangan, lokasi tanda tangan pada surat gadai yang diajukan di persidangan cerai berbeda dengan lokasi tanda tangan pada dokumen lain yang dimiliki Nya Eti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Diduga gunakan surat gadai yang disinyalir palsu di persidangan perkara cerai, seorang mantan suami yang berinisial J dilaporkan ke Polda Jatim oleh mantan istrinya Ny. Eti warga Pasuruan dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum MAH Law Firm.

Surat gadai yang diduga palsu tersebut dipergunakan oleh inisial  J ( Terlapor ), mantan suami Ny. Eti, sebagai bukti dalam proses persidangan cerai di Pengadilan Agama Bangil.

Dugaan pemalsuan surat gadai muncul ketika Ny. Eti dan Tim Kuasa Hukumnya yakni Muhammad Ardan, Dwi Novianto, dan Isnaeni Hadi Saputra, melakukan inzage terhadap bukti-bukti persidangan. Mereka menemukan beberapa kejanggalan, seperti Perbedaan tanda tangan. Menurutnya, Tanda tangan pada surat gadai yang diajukan oleh mantan suaminya tersebut berbeda dengan tanda tangan asli Ny. Eti.

”Perbedaan lokasi tanda tangan, lokasi tanda tangan pada surat gadai yang diajukan di persidangan cerai berbeda dengan lokasi tanda tangan pada dokumen lain yang dimiliki Nya Eti,” Kata Kuasa Hukum Pelapor.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa menurutnya perbedaan Informasi saksi pada surat gadai yang diajukan terlapor inisial J diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Ny. Eti dan Tim Kuasa Hukumnya yakin bahwa surat gadai yang diajukan Terlapor adalah palsu. Mereka melaporkan hal ini kepada Polda Jawa Timur dengan harapan agar penyidik dapat menyelidiki kasus ini dan menemukan kebenaran.

Kronologi awal Kejadian tersebut diketahui saat Ny. Eti dan mantan suaminya bercerai di Pengadilan Agama Bangil pada tanggal 26 Juni 2024. Dikatakan bahwa proses dalam persidangan cerai tersebut , mantan suami Ny. Eti mengajukan surat gadai sebagai bukti. Masalah berlanjut saat Ny. Eti dan Tim Kuasa Hukumnya melakukan inzage terhadap bukti-bukti persidangan dan menemukan kejanggalan pada surat gadai.

Pelapor berharap agar penyidik Polda Jawa Timur dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menemukan terkait keabsahan surat gadai yang diajukan Terlapor di persidangan cerai saat itu.

“menginginkan dan mendapatkan keadilan agar Terlapor dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti memalsukan,” Pungkasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.