SURABAYA (SurabayaPostNews) – Seorang wanita bernama Dewi Mufidiyah (31), setelah lebih dari lima tahun menempati rumah perumahan berukuran 6×15 meter di Perumahan Cangkringsari, Sukodono, merasa khawatir dengan status legalitas tanah yang ditinggali.
Pada awalnya, Dewi melakukan pembayaran secara berkala kepada pengembang dengan harapan mendapatkan sertifikat setelah pelunasan. Namun, meskipun pembayaran telah selesai, pengembang belum mengeluarkan sertifikat yang dijanjikan.
Hal ini memicu Dewi untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan ini ke Polda Jawa Timur. Dia juga telah menyewa jasa pengacara guna memperjuangkan hak kepemilikannya.
“Dalam kasusnya dirinya yang membeli tanah di wilayah jumputrejo kepada terlapor di tahun 2016. Karena rumah tersebut sengketa, lalu ditawari dipindah ke pesona cangkring sari dengan menambah sejumlah uang dan telah dilunasi oleh pelapor,” Katanya, Minggu (14/7/2024).
Ia merasa telah lunas kewajibannya dalam membayar, dan telah tinggal sejak tahun 2018 di perumahan tersebut. Namun karena hak nya atas tanah, legalitaS SHM tak kunjung diperoleh dari pengembang.
“Melaporkan Direktur PT. Sumber Surya Abadi Suciati dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” Tegasnya.
Menurutnya, ia bersama warga lainnya juga sering sekali mendapatkan terror dari pihak pengembang secara langsung maupun tidak langsung.
“Truk sampah tidak diperbolehkan masuk, penerangan jalan umum (PJU) juga di Cabut sama mereka, juga terdapat vandalisme ke rumah warga,” Lanjutnya.
Sementara itu, Hasonangan Hutabarat mengatakan, Merasa kliennya ditipu dan terkatung katung legalitas atas tanahnya, pihaknya melaporkan developer ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Terduga atas Suciati Direktur PT. Sumber Surya Abadi, diduga melalukan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP,” Ucapnya.
Tak hanya Dewi yang merasa jadi korban, menurut Hasona, total 25 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di perumahan ini, juga sebutkan menjadi korban atas legalitas tanah yang belum juga jelas.
“Developer selama ini tidak bisa menunjukkan dan mengeluarkan bukti legalitas kepada warga. Herannya, ada satu surat ikatan jual beli (IJB) dalam satu rumah,” Tuturnya.
Hasona menambahkan, sebelum menempuh jalur pidana, warga sebelumnya juga sudah menang dalam jalur perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Ranah perdata sebelumnya yang didaftarkan pada tahun 2023 lalu di PN Sidoarjo, warga dalam hal ini pembeli perumahan telah menang putusannya telah inkrhaht. Developer dinilai telah wanprestasi dan diwajibkan mengurus dokumen dan i-m-b nya, serta menyerahkan s-h-m kepada penggugat warga perumahan tersebut.
Suciati, selaku direktur PT Sumber Surya Abadi, memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum sedang berjalan dan pihaknya bersedia untuk membuktikan klaim mereka. Suciati menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat awalnya berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang saat ini sedang dalam proses untuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Heru, yang mewakili pihak pengembang, mengungkapkan bahwa mereka sudah mengajukan upaya hukum tertentu dan menegaskan bahwa masih ada proses yang harus dilalui untuk menyelesaikan sengketa ini. Dia juga menyebutkan bahwa belum semua pembayaran dari penghuni telah lunas, sementara sertifikat tanah masih dalam proses pengubahan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai status kepemilikan tanah di Perumahan Cangkringsari ini. Dewi Mufidiyah bersama pengembang perumahan, PT Sumber Surya Abadi, kini menanti putusan yang akan mengakhiri perselisihan mereka terkait kepemilikan tanah yang ditempati.