Marketing PT. Emitraco Transportasi Didakwa Gelapkan Uang Ratusan Juta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Yulius Kurniawan, marketing di PT. Emitraco Transportasi, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Sidang yang digelar pada Senin (15/7) mengungkap bahwa Yulius diduga menggunakan uang tersebut untuk operasi mata dan melunasi pinjaman online.

Jaksa Yulistono dalam amar dakwaannya mengungkapkan bahwa Yulius menipu perusahaan dengan mengarahkan para klien untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadinya, alih-alih ke rekening perusahaan. PT. Emitraco Transportasi, yang bergerak di bidang pengurusan ekspor-impor, mengalami kerugian besar akibat tindakan ini.

Penipuan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal, yang menunjukkan kerugian sebesar Rp522.788.645. Namun, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Saifudin Zuhr, terdakwa membantah jumlah tersebut. Menurut Yulius, uang yang digelapkannya hanya sekitar Rp297 juta, dan dari jumlah itu ia telah mengembalikan Rp157 juta, sehingga kerugian bersihnya adalah Rp135 juta.

“Uang itu sudah saya kembalikan Rp157 juta. Jadi kerugiannya hanya Rp 135 juta,” ungkapnya.

Pernyataan Yulius membuat Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhr terkejut. Hakim Saifudin menanyakan apakah perbedaan perhitungan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau manipulasi. Yulius menjawab bahwa ia telah menjelaskan perhitungan tersebut kepada penyidik saat ditangkap oleh anggota Polda Jatim.

Yulius Kurniawan didakwa melanggar Pasal 374 KUHP terkait penggelapan uang perusahaan, yang dapat berujung pada hukuman berat jika terbukti bersalah. Sidang ini akan berlanjut dengan pengumpulan bukti dan mendengarkan kesaksian untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.