Sindikat Narkoba Terbesar di Surabaya Mulai Diadili

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Pengadilan Negeri Surabaya tengah menggelar persidangan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi. Terdakwa dalam kasus ini adalah Antariksa Dani Hernanda, seorang residivis yang diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba yang beroperasi dengan sangat rapi.

Menurut dakwaan jaksa Achmad Harris Affandi, Antariksa ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur pada 15 Mei 2024 di Perumahan Pantai Mentari Blok E No. 24, Kenjeran, Surabaya, sekitar pukul 19.00 WIB. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar terdakwa. Antariksa mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Koh Sam, sedangkan pil ekstasi dari M. Yasin.

Pengakuan terdakwa menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan informasi dari Antariksa, polisi berhasil menangkap M. Yasin. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke sebuah industri rumahan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

Kasus Antariksa Dani Hernanda dan M. Yasin diadili secara terpisah. Saat ini, Antariksa sedang menjalani sidang kedua, sementara kasus M. Yasin belum mencapai tahap tersebut.

Dalam dakwaan terhadap Antariksa Dani Hernanda, disebutkan bahwa Koh Sam berstatus buron. Koh Sam, yang merupakan atasan terdakwa, diduga memerintahkan Antariksa untuk mengambil paket sabu di kawasan Gading, Mulyorejo, dan Kenjeran pada hari penangkapan.

“Terdakwa dihubungi oleh KOH SAM (DPO) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu atas arahannya,” demikian bunyi dakwaan.

Kasubdit Narkoba Polda Jatim, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan adanya seorang buron dalam kasus ini. Namun, informasi tersebut menjadi buntu karena Antariksa mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Koh Sam dan hanya berkomunikasi melalui telepon.

“Orang di balik ini mengumpulkan orang untuk mengedarkan, tapi tidak pernah bertemu langsung,” kata Mirzal.

Kasus serupa juga terjadi pada M. Yasin. Pabrik ekstasi di belakang Galaxy Mall yang diduga miliknya ternyata bukan. Pabrik ini menghasilkan 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

“Yasin awalnya tertangkap saat mengambil barang. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ia pernah mengambil barang di perumahan Kertajaya, dan kami menemukan pabrik ekstasi di sana,” ujar Mirzal.

Ini adalah pertama kalinya Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap sindikat dengan barang bukti sabu sebanyak 9 kilogram. Temuan pabrik produksi pil Carnophen dan double L dalam jumlah besar tersebut dinilai bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat Indonesia. Kepolisian berharap agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.