Surabaya – Showroom mobil Suzuki di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, menjadi sasaran penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Selasa (16/7).
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus mark up pengadaan 386 mobil siaga di Bojonegoro, yang menelan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 96 miliar.
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan secara tertutup. Akses masuk dan keluar showroom ditutup gerbang, dan tiga karyawan berjaga di sana, melarang wartawan untuk masuk.
Meskipun demikian, aktivitas di dalam showroom terlihat dari Jembatan Penyebrangan Orang (PJO) yang berada tepat di depan gedung.
Sejumlah anggota kejaksaan mengenakan rompi Pidana Khusus (Pidsus) tampak bergerak di lantai satu dan dua, dengan pengawasan ketat oleh polisi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, dua jaksa terlihat keluar dari gedung dan memeriksa dua mobil di area parkir. Salah satu jaksa membuka pintu belakang kendaraan, sementara yang lain membuka koper yang ada di kursi tengah. Setelah itu, mereka kembali masuk ke dalam showroom.
Karyawan yang berjaga di depan gerbang menyatakan tidak ada yang bisa ditemui. Upaya memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga belum berhasil.
“Saya sedang seminar FGD,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga tersebut.@ jn