Komisaris & Direktur PT Agro Mulya Jaya Didakwa Memalsukan Surat

Dipidanakan Akibat Materi Gugatan Perdata

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Komisaris utama dan direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ), Rosdiana dan Arys Kurniawan, duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat dakwaan menyebut, PT. Agro Mulya Jaya yang bergerak di bidang usaha perdagangan gula mengajukan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya dengan jaminan berupa stock gula pasir.

Pencairan kredit dilakukan secara bertahap dengan pencairan awal sebesar 80 milyar untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.

Pencairan di transfer langsung ke rekening Terdakwa Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Rosdiana ditransfer ke rekening terdakwa Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya.

Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp.350 milyar disesuaikan menjadi Rp.286 milyar oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton gula pasir.

Sehingga lanjut Darwis, plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp.211 milyar.

“Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp.63.200.000.000 (enam puluh tiga milyard dua ratus juta rupiah) yang kemudian digunakan oleh PT. Agro Mulya Jaya untuk pembiayaan gula produsen lainnya,”kata darwis membacakan dakwaan.

Setelah jatuh tempo, PT. Agro Mulya Jaya diketahui tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015.

Sewaktu Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perdata yang diajukan oleh PT. Sugar Labinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT. Agro Mulya Jaya.

“Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar Rp.262.969.848.296,02,” kata jaksa Darwis.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Adapun ancaman hukumannya ialah 6 tahun penjara.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.