Terungkap, Begini Sengketa Hukum PT SGP Paska KPK Ott Hakim Itong

Sengketa hukum PT SGP Paska KPK Ott Hakim Itong Isnaeni

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya (SurabayaPostNews) – Sengketa hukum di internal PT Soyu Giri Primedika (SGP) terungkap paska ditangkapnya hakim Itong Isnaini berikut Panitera Pengganti (PP) M Hamdan dan Advokat Hendro Kasiono oleh KPK.

Hendro diketahui merupakan kuasa hukum dari direksi PT SGP, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid. Dua orang direksi PT SGP itu mengajukan permohonan pembubaran perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan termohon dalam gugatan pembubaran perusahaan ialah para pemegang saham mayoritas di PT SGP, yakni Muhammad S dan Yudi H O.

Billy Handiwiyanto dan Michael Harianto selaku kuasa hukum pemegang saham atau termohon dalam perkara ini mengaku terkejut setelah mengetahui rilis KPK paska penangkapan hakim Itong. Dimana komisi anti rasuah itu mengungkap bahwa permohonan pembubaran PT SGP itu akan dikabulkan oleh hakim Itong.

“ Saya kaget ketika membaca pernyataan di beberapa media bahwa hakim Itong akan mengabulkan permohonan dari pihak pemohon, karena secara aturan manapun tak ada celah yang mendukung pembubaran PT SGP sebagaimana yang dimohonkan pemohon,” ujar Billy, Kamis (27/1/2022).

Fakta hukum lain yang diungkap Billy antara lain akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Syaiful Rachman, S.H di Surabaya, dimana Ahmad Prihantoyo sebagai Pemohon I telah menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter Yudi Her Oktaviono, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp. 6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Fakta hukum lainnya, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomoro AHU.AH.01.03-0008331, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM.

Billy juga keberatan terkait dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan.

“Faktanya dalam berita Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2017 PT SGP tanggal 28 Desember 2017 para pemohon dan para termohon sepakat mengakui adanya setoran awal dari para termohon masing-masing sebesar Rp 9.375.000.000 sebagai setoran modal para Termohon sebesar Rp 18.750.000. Bagaimana bisa klien kami disebut tidak pernah menyetorkan modal,” ungkap Billy.

Ditambahkan Billy, yang perlu diketahui oleh publik adalah para pemohon bukanlah sebagai pemegang saham di PT SGP. Kedudukan para termohon hanyalah Direktur Utama dan Direktur.

“ Kalau kita mengacu pada undang-undang PT, jelas diatur bahwa para pemohon bukanlah pihak yang berhak dan tidak mempunyai kapasitas serta kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan,” ujar Billy.

Ditambahkan Billy, bahwa dalam permohonan yang diajukan pemohon juga tidak terdapat adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS luar biasa yang dilakukan PT SGP yang mengambil keputusan dalam hal pembubaran perseroan.

“Dengan kata lain permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan para pemohon adalah tidak berdasarkan RUPS atau RUPS luar biasa. Maka sangat tidak masuk akal apabila hakim (sesuai rilis KPK) akan mengbulkan permohonan ini. Jelas permohonan para pemohon tidak berdasarkan hukum,” ujar Billy.

Billy juga mempertanyakan permohonan yang diajukan pemohon yang ternyata di dalam permohonan mengandung sengketa (perkara kontentiosa) yang mestinya harus diperiska dan diadili melalui gugatan perdata yang merupakan kompetensi dan wewenang dari peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hal itu sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomer 951 K/Pdt/2008 bahwa perkara kontentiosa karena menyngkut kepentingan beberapa pihak sehingga tidak bisa melalui penetapan namun harus melalui gugatan. Nah yang diajukan pemohon ini judulnya permohonan tapi isinya gugatan, ini kan jelas menyesatkan,” ujar Billy.

Karena pertimbangan itulah lanjut Billy, pihaknya memohonkan agar perkara ini diperiksa kembali karena dari awal sudah ada kesalahan prosedur. Alangkah tidak elok lanjut Billy, apabila permohonan yang diajukan para pemohon ini dikabulkan karena selain pemohon tidak memiliki kompetensi, permohonan yang diajukan juga tidak berdasarkan hukum.

“Kami menjadi sangat miris apabila permohonan ini nanti tidak dilalukan pergantian hakim dan agenda sidang tetap dilanjutkan dengan putusan, “ tegasnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada lima orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, mereka adalah AP selaku Direktur Utama di PT SGP, selain itu juga ada pengacara dari AP yakni HK dan sekretarisnya D. Lembaga anti rasuah tersebut juga terut diamankan hakim IIS serta Panitera Pengganti (PP) H. Dari kelima orang ini, tiga yang sudah resmi ditetapkan tersangka, mereka adalah HK, IIH dan H.

Dalam pers release yang disampaikan KPK disebutkan jika pengacara HK melakukan suap pada Hakim IIH melalui Panitera P dengan janji permohoanan pembubaran PT SGP dikabulkan. Dalam OTT tersebut diamankan uang Rp 140 juta, uang tersebut merupakan deal awal dari total yang harus disiapkan yakni Rp 1,3 miliar sampai perkara ke Mahkamah Agung.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.