Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni, dituntut pidana 7 tahun penjara atas kasus suap dari beberapa perkara yang ditanganinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya menyatakan, melalui keterangan saksi Muhammad Hamdan (Panitera Pengganti) di persidangan dan juga bukti-bukti lainnya, Itong diyakini telah menerima uang suap dari perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Perbuatan Itong dinilai Jaksa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, supaya Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” uja Jaksa KPK membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, hakim Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” tegas JPU KPK.

Atas tuntutan tersebut, hakim Itong dan kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami akan ajukan pledoi,” kata hakim Itong kepada majelis hakim.

Usai sidang, Mulyadi, kuasa hukum hakim Itong mengatakan bahwa dirinya akan memberikan tanggapan atas dakwaan melalui nota pledoi. “Kami akan jawab nanti di nota pledoi. Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK itu fallacy atau memutar balik fakta,” katanya.

Karena faktanya, kata Mulyadi, hakim Itong tidak menerima gratifikasi, menerima suap, ataupun memberikan janji apapun. “Seolah-olah saudara Hamdan itu sebagai representative dari Pak Itong. Jelas kami keberatan dengan tuntutan tersebut karena menurut kami tidak objektif dan tidak adil,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.