Candra Kurnain Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga, Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sidang perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menjerat Candra Kurnain (30) terhadap istrinya, Ninik Nur Kholisoh, telah sampai agenda tuntutan. Sidang berlangsung di ruang Garuda 2, PN Surabaya, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik pada Selasa (19/09/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, membacakan tuntutan yang menyatakan Candra Kurnain (30) terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Penuntut Umum mengancam Candra Kurnain dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman ini akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, yang berarti bahwa Candra Kurnain akan tetap berada dalam tahanan.

Awalnya, pada persidangan pertama, Candra Kurnain tidak ditahan. Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Damanik mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Candra Kurnain.

“Kamu tidak ditahan ya, kalau begitu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan mulai hari ini,” ujar Hakim Damanik.

Kasus ini berawal dari peristiwa KDRT yang terjadi antara pasangan suami istri, Candra Kurnain (30) dan Ninik Nur Kholisoh, yang menikah secara Islam di KUA Rembang, Jawa Tengah, pada tanggal 26 Juli 2022.

Kejadian tragis itu terjadi pada hari Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan mereka di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, Surabaya. Saat itu, Candra Kurnain pulang ke rumah kontrakan setelah beberapa kali absen dari rumah. Ia mendapati istrinya curiga bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan wanita lain bernama Vala setelah menemukan pesan di ponselnya.

Perdebatan pun meletus antara keduanya, dan Candra Kurnain, yang marah, meninggalkan kamar kos tersebut. Namun, Ninik Nur Kholisoh memintanya untuk tidak pergi, dan dalam situasi itu, ia menyalakan rokok  yang dipegangnya dan membakarnya ke dahi Ninik. Candra juga menggenggam tangan Ninik dengan keras hingga memar dan mendorongnya ke tempat tidur. Setelah itu, Candra Kurnain pergi meninggalkan istrinya tanpa peduli pada luka-luka yang ia tinggalkan.

Hasil visum et repertum menyatakan bahwa Ninik Nur Kholisoh menderita memar di tangan kirinya dan bekas luka di punggung tangan kiri akibat benda tumpul.

Candra Kurnain, yang saat ini menggunakan rompi tahanan, telah ditahan di Rutan Medaeng oleh petugas Kejaksaan Tanjung Perak setelah mendapatkan penetapan dari majelis hakim dalam sidang perdana.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.