Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Pelaku Kekerasan Seksual Dan KDRT”Eddy Priyanto” Divonis 2 bulan Penjara
Gresik, SurabayaPostNews Pelaku kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Eddy Priyanto (39) kini harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) gresik.
Terdakwa Eddy Priyanto yang dikenal sebagai Bos Mebel diwilayah Gresik di vonis 2bulan penjara oleh Majelis hakim Selasa (29/03/22) karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan KDRT terhadap korban yang berinisial (DMY).
Dalam Sidang putusan mejelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana KDRT yang di lakukan oleh terdakwa “Eddy” telah memenuhi unsur pidana dan melanggar pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a.
Diketui kejadian ini bermula pada saat korban sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa (suami) korban muncul dari belakang dan langsung memeluknya.
Related Posts
“Terdakwa memaksa korban untuk berhubungan badan di kamar mandi. Tak cukup disitu, dua jari terdakwa dimasukan kemaluannya korban. Kemudian saat hendak berhubungan, kemaluan terdakwa impoten. Akhirnya urung dilakukan,” kutip dakwaan Jaksa Nurul
Sementara ditemui usai sidang, Sulton Sulaiman penasehat hukum terdakwa menuturkan bahwa kasus ini bermula tentang harta gono gini yang sedang proses di Pengadilan Agama (PA).
“Korban sebenarnya hendak memaafkan. Akan tetapi harta yang dimiliki harus dibagikan sama korban sebab asetnya kurang lebih Rp 5 miliar” Tutur Sulton Sulaiman.
Lebih lanjut Sulton Sulaiman Penasehat hukum terdakwa menerima putusan Majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya begitu pun JPU Nurul Istianah, S.H.
Next Post