Tenaga Honorer Miliki Peluang Diangkat Jadi PNS Sebelum 2023

Bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Pemerintah memastikan tak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan tahun depan.

Hal tersebut tertuang dalam mandat PP 49/2018.

Dilansir dari CNBC Indonesia, aturan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menuturkan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang ‘turun dari langit’.

“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata Alex saat berbincang secara eksklusif dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer.

Nah di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer diangkat sebagai PNS.

“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang, membengkak menjadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” tuturnya.

Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi itu akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014.

Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer.

Hingga kini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

“Sejak 2005 sudah dilarang. Sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh. Tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau.”

Selain itu, Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS.

Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.

Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana.

Sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

“Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,” kata Alex.

Alex mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital.

Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.

“Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti,” tegasnya.