Holywings di Surabaya Bakal Terus Dibekukan, Jika Izin Operasional Tidak Sesuai

Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA(SurabayaPostNews)-Pemkot Surabaya telah membekukan sementara izin operasional Holywings yang ada di Surabaya. Namun, jika izin operasional tak sesuai izin yang dikantongi, Holywings tersebut akan terus dibekukan.

Pembekuan Holywings, kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi, dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin),” tandasnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengatakan, bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota.

Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi,” kata Eri, Kamis (30/6/2022).

Eri pun menyampaikan, apabila ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam.

Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

“Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” jelas Cak Eri sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Sebab itu, Eri menerangkan, pihaknya melakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot membekukan.

Petugas Satpol PP pun juga telah menyegel tiga outlet Holywings Surabaya, pada Selasa (28/6/2022). Penyegelan tersebut dikarenakan terkait polemik promo minuman keras yang berbau SARA.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.