NJOP Naik 479 Persen, Cak Nur Wakil Ketua DPRD Kota Batu: Inilah Kelemahan Sistem Zona

Kelemahan sistem zonasi, dalam survey perhitungan nilai jual objek tanah itu bila lokasi tanah pertanian berbatasan dengan wilayah pemukiman lebih - lebih  kalau berbatasan dengan pengembangan perumahan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Wakil Ketua 1 Pimpinan DPRD Kota Batu Nurochman politisi dari partai PKB menyampaikan, penilaian tanah bisa dilakukan dengan metode perbandingan data pasar atau markey data approach dan itu dilakukan secara masal, Jumat (5/8/2022).

Pernyataan Nurochman alias Cak Nur ini, setelah terjadi aksi protes dari salah satu warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ke Dispenda terkait kenaikan ratusan persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari Rp 128 ribu menjadi Rp 614 ribu.

“Itu, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan besaran NJOP masing – masing bidang tanah hendaknya dilakukan berdasarkan hasil penilaian,” kata Cak Nur, Jumat, (5/8/2022).

Penilaian tanah, menurutnya bisa dilakukan dengan metode perbandingan data pasar atau market data approach dan itu dilakukan secara masal, memenuhi aspek kewajaran dan objektif.

“Sehingga data yang diperoleh dapat mencerminkan harga pasar wajar tanah dilokasi penilaian pada tahun dilakukannya penilaian,” ujarnya.

Kalau sistem zonasi, ujar dia, itu harus melibatkan kepala desa/kepala kelurahan langsung. Karena mereka pasti tahu dan hafal betul wilayahnya.

“Mana wilayah pertanian, pemukiman dan wilayah pertanian yang berubah peruntukannya menjadi perumahan,” tegasnya.

Kelemahan sistem zonasi, tegas dia, dalam survey perhitungan nilai jual objek tanah itu bila lokasi tanah pertanian berbatasan dengan wilayah pemukiman lebih – lebih  kalau berbatasan dengan pengembangan perumahan.

“Maka hasilnya bisa jadi tanah pertanian tersebut, bisa dianggap sebagai satu zona atau kawasan dengan wilayah pengembangan property perumahan; sehingga

hasilnya harga tanah pertanian disamakan dengan harga tanah perumahan maka jatuhnya pasti mahal dan kenaikannya tidak rasional.

Bisa saja tetapi memakai sistem zona tapi harus di konfirmasi ke pemerintah desa sebelum di tetapkan.

“Sehingga ada koreksi yang proporsional dari pemangku wilayah desa,” pungkasnya.(gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.