Ferdy Sambo Tersangka, Bandar Judi Online Beromzet 3,9 M Perhari Ditangkap Polisi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS — Setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka sebagai otak pembunuhan Brigadir J, Polisi banyak melakukan pergerakan untuk kembali dapat dipercaya publik. Salah satunya melakukan penangkapan kepada bandar Judi Online yang diklaim polisi meraup duit mencapai 3,9 miliar perhari.

Bandar judi online Ratna (26) ditangkap Petugas Polda Banten.Ratna mengendalikan bisnis haram itu sejak 2021.

Kantornya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.

Kedoknya adalah perusahaan periklanan. Ratna mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 orang lainnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Ratna ini adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja.

Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja. Yang pasti, Ratna pulang ke Indonesia pada 2020. Di tahun 2021, dia mulai mengendalikan bisnis judi online dengan server dari Kamboja.

“RM mengkamuflase perusahaan jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. Dia sebagai komisaris di perusahan tersebut,” lanjut Shinto.

Shinto belum menjelaskan berapa total keuntungan dan cuan yang diraup Ratna selama mengendalikan judi online di Tangerang itu. Yang pasti, kata Shinto, Ratna dalam kasus ini juga dijerat tindak pidana pencucian uang.

“Terhadap RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” kata Shinto.

Pada pasal TPPU tersebut telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit mobil Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis mobil Hyundai H-1, dan mobil Nissan Grand Livina

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.