Modus Korupsi Dilingkup DPRD Jatim Terungkap Setelah Ott Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak diketahui menerima sejumlah fee atau (Ijon) dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Modus Kasus korupsi Program dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Jatim ke Pokmas (Kelompok Masyarakat) terungkap setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Empat orang saat ini telah menyandang status tersangka, diantaranya ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS), kemudian Rusdi, staf ahli Sahat, Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura) dan Ilham Wahyudi koordinator Pokmas (kelompok kerja masyarakat).

Sahat Tua Simanjuntak diketahui menerima sejumlah fee atau (Ijon) dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. Permintaan fee itu untuk memuluskan pengucuran dana program hibah kepada Pokmas

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, Tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 Miliar, ” Ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022), dimana tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka Ilham Wahyudi untuk dibawa ke Surabaya.

“Selanjutnya Tersangka Ilham menyerahkan uang Rp. 1 Miliar tersebut pada Tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu Mall di Surabaya, ” beber Ali Fikri.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi untuk segera menukarkan uang Rp. 1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

“Tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka Sahat Tua Simanjuntak di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, ” kata Ali Fikri.

Sedangkan sisa Rp1 Miliar lanjut Fikri, yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat Tua Simanjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.” Jelasnya.

Tim Penyidik KPK dalam hal ini masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.@ ™

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.