SURABAYA (SurabayaPostNews) – Perkara dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur segera disidangkan.Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, 28/2/2023.
“Penyuap Tersangka STPS dan kawan – kawan segera disidangkan.Tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi Tersangka STPS dkk, yaitu Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya,”papar Fikri.
Status penahanan, papar dia, beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Berdasarkan penetapan Majelis Hakim,sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023) (tim)