Soal Kasus Suap, KPK Cekal 4 Anggota DPRD Jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA  (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan pencekalan terhadap 4 orang anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak (STPS).

“Masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS dkk, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 ,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri.

Cegah pertama ini, menurutnya  berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. “Dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan”kata dia.

Pencekalan ini menurut Fikri diperlukan supaya tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan kepada Penyidik.(Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.