PAD Kota Batu Rendah, DPRD: BPK Memberi Catatan Terkait Pajak Daerah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews)-Sejumlah  DPRD Kota Batu soroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batu relatif rendah, Pj Walikota Batu diminta segera gandeng perguruan tinggi dan Aparat Penegak Hukum melakukan riset dan mapping.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua I, DPRD Kota Batu, Heli Suyanto bersama Nurochman, Selasa (7/3/2023) dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.

“Di Tahun 2023 ini menargetkan PAD Kota Batu kurang lebih sebesar Rp.250 miliar.

“Sekarang ini kami lagi mengevaluasi bagaimana  penarikan pajak itu per semester awal, lantaran dibagi tiga semester, itu bagaimana,” tanya Heli.

Kota Batu, menurutnya potensi pajaknya luar biasa mulai dari hotel  yang tidak berbintang sampai hotel yang bintang lima.Terlebih pengunjung wisata di Kota Batu yang kerap digembar gemborkan, seharusnya berpotensi pada PAD.

“Kami dari DPRD sangat menyayangkan ketika perolehan pajak itu masih dibawah daerah -daerah lain yang notabene tidak punya potensi seperti di Kota Batu.Kita kasih contoh, masak kita ini kalah dengan Kota Madiun,Madiun hanya punya dua hotel, hotel bintang tiga kalau tidak salah.Kita ini hotel bintang lima ada,” ujarnya.

Perlu diketahui,ujar dia,bahwa pihaknya tidak tinggal diam,dan  pernah mengecek dibeberapa hotel di batu, kalau weekend atau non weekend kamar kamarnya sudah penuh semua.

“Bahkan mau boking 10 atau 20 kamar sudah habis tak tersisa.Makanya, ini  harus diimbangi data yang di Bapeda harus konek dengan data di KPP Pratama.Itu harus sinkron ,” ungkapnya.

Disinggung terkait besaran pendapat Pajak di Batu Tahun ini? Heli menyebut untuk Tahun lalu anjlok banyak,kurang lebih dibawah Rp 200 miliar.

“Perlu diketahui bahwa pajak itu kan dari konsumen yan dititipkan kepada pengusaha,kalau itu tidak diberikan kepada pemerintah, itukan namanya dikorupsi.Makanya dewan akan kerjasama dengan APH,para penegak hukum bagaimana penegakan terkait pajak di Kota Batu,” ucapnya.

“Uang pajak ini, karena akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,maka jangan sampai terjadi masyarakat yang penghasilan rendah dikejar-kejar harus bayar pajak. Sedangkan ada pengusaha yang menikmati hasilnya malah terkesan tunggak pajak, itukan tidak fear,”
seru Heli.

Celakanya,kerap terjadi masyarakat kecil yang nunggak pajak mau ngurus apa – apa sulit kalau ada tunggakan pajak.

“Jadi tidak boleh ada diskriminasi sepeti itu.Inikan sudah di warning oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pajak dan aset di Kota Batu, di warning berkali kali, bahkan BPK sudah memberi catatan terkait pajak daerah ini. Intinya pajak ini harus ditertibkan, dan jangan hanya kejar – kejar pajak rakyat kecil, dan ada pengusaha malah enak – enakan tak bayar pajak,” sindir Heli.

Terpisah,Nurochman alias Cak Nur, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, menyebut Spirit Otonomi Daerah telah mengamanatkan dan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah termasuk dalam pengelolaan keuangan secara mandiri.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan atas proses penyerahan sejumlah kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait pengelolaan sumber pembiayaan yang disebut PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Cak Nur.

“Sementara ini PAD Kota Batu masih relatif rendah bila dibanding dengan data potensi yang di milikinya. Langkah strategis yang harus dilakukan Pj  Walikota adalah menginventarisir potensi pajak dan retribusi dengan menggandeng perguruan tinggi untuk  melakukan riset dan mapping,” mintanya.

Lanjutnya,perlu ada intervensi kebijakan daerah dalam meningkatkan perolehan penerimaan melalui komponen pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ini yang harus dikelola semaksimal mungkin jangan ada kebocoran supaya kemandirian fiskal daerah bisa lebih baik dari tahun sebelumnya, sudah saatnya pemerintah Kota Batu serius mengelola pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.