
SURABAYA (SurabayaPostNews) — Berkas perkara asusila yang dikenal sebagai kasus “Kebaya Merah” dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya).
Pernyataan itu diungkap langsung oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, berkas dan juga tersangka kasus Kebaya Merah telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan pada hari ini, senin (6/03/2023).
Dijelaskan Ali, terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, mereka antara lain Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Mereka secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
“Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” Beber Ali Prakosa, Senin.
Para pelaku dikatakan Ali sebelumnya telah sepakat untuk melakukan aktifitas adegan dewasa layaknya pasangan suami istri yang dilakukan bertiga (threesome).
“Ativitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial,” Ujar Ali.
Adegan tak lazim itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Surabaya, para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone.
Selanjutnya imbuh Ali, setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi waktu.
“Dipasarkan antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga,” Jelasnya.
Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Ketiga Tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan”beber Ali.
Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.@ (jun)