Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan Pada Anak Yatim Yang Curi Satu Bungkus Mie Instant

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengupayakan penyelesaian perkara pidana Pencurian dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan atas tersangka GF.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan, tersangka GF dalam perkara ini disangkakan dengan pasal 362 KUHP oleh penyidik kepolisian karena telah mencuri 2 botol minuman kemasan, 2 bungkus coklat dan 1 bungkus Mie Instant di salah satu mini market.

Upaya Penghentian Penuntutan ini dikatakan Ali berdasarkan kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban.

“Korban dari pihak indomaret diwakili Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka, yang selanjutnya juga telah dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat dalam arti pihak indomaret tidak meminta ganti rugi apapun, ini tentu patut kita apresiasi,”ungkapnya, Jumat 28/07/2023).

Selama proses RJ, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan juga telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan GF.

“Pmpinan kami telah menyetujui penangguhan penahanan Sdr Galuh Firmansyah, sehingga sore nanti diharapkan GF sudah bebas dari tahanan,” Kata Ali Prakosa.

Namun sebagai catatan tambah Ali, perkara ini tetap akan di ekspose terlebih dahulu dengan Kajati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Harapan kami tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi karena bagaimanapun pencurian yang dilakukannya adalah tindakan yang salah dimata hukum,” kata dia.

Ali Prakosa memberikan apresiasi kepada pihak Mini Market (Indomart) yang diwakili Bagus Gilang Pradana yang bersedia memaafkan tersangka, “karena sebagaimana kita ketahui keadaan tersangka adalah seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi yang serba pas-pasan,”ujarnya.

Sebagai tambahan, Sepanjang 2023 ini, Kejari Surabaya telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Dengan demikian, Kejari Surabaya mendapatkan peringkat 1 (satu) se Indonesia.

“Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan, hal ini sesuai dengan semboyan RJ Kejari Surabaya yaitu “Wani Rembugan, Prei Gegeran”.tandas Ali Prakosa.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.