Palsukan SIUP MB, Pegawai Diskopdag Kota Surabaya Ditahan Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan kepada HLP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskopdag Kota Surabaya atas kasus tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Penahanan kepada HLP itu setelah yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH menyampaikan, HLP menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

“Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu, “Ungkap Khristiya, Jumat siang (16/12/2022).

Dijelaskan Khristiya, ungkap kasus korupsi ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat, kemudian pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya”papar Khristiya.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa saat ini tersangka HLP telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. @ (Jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.