Sambo Dihukum Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudan-nya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti sesuai dengan apa yang didakwakan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu dia juga dinyatakan terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

“Mengadili Menjatuhkan pidana mati,” kepada terdakwa Ferdy Sambo,”ujar Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso, membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya menjatuhkan tuntutan seumur hidup.

Dalam pertimbangaanya Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan hukuman bagi sambo.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.