Jakarta — Pemerintah melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, hal ini berdampak pada pemangkasan dana bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI yang awalnya memiliki anggaran Jumbo.
Pagu anggaran TVRI pada 2025 awalnya sebesar Rp 1,52 triliun, kini dikepras hingga 48 persen menjadi Rp 1,06 triliun. Sementara itu, anggaran RRI yang sebelumnya mencapai Rp 1,07 triliun dikurangi Rp 170 miliar, sehingga tersisa Rp 899 miliar.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai, termasuk kontributor dan tenaga pendukung di daerah. Namun, Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo menegaskan bahwa tidak ada PHK terhadap pegawai maupun kontributor.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2/2025), Hendrasmo menjelaskan bahwa RRI masih memiliki anggaran operasional dan belanja modal sebesar Rp 337 miliar. Dana tersebut tetap dialokasikan untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga, termasuk pembayaran honor bagi kontributor, penyiar, dan produser.
“Seluruh pegawai, termasuk kontributor dan tenaga pendukung, tetap bekerja. Tidak ada pemutusan hubungan kerja di lingkungan LPP RRI,” ujar Hendrasmo saat menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Dengan kepastian ini, RRI memastikan tetap beroperasi tanpa merumahkan pegawai, meskipun harus melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran yang lebih terbatas.@