BATU (SurabayaPostNews) – Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, menyampaikan akan dikirim kembali berkas dugaan korupsi anggaran publikasi yang ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu
“Setelah dinyatakan lengkap kita kirim berkas dan tersangkanya, kata Oskar sapaan akrab Kapolres Batu ketika dikonfirmasi melalui sambungan ponsel nya, Senin (14/11/2022).
Hal tersebut, terkait kasus dugaan korupsi anggaran publikasi di DPRD Kota Batu, sedang ditangani Polres Batu, dan sudah menetapkan TSK inisial BL.
Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut, Tioikor Polres Batu sudah menetapkan Tersangka (TSK) inisial BL. Penyidik sedang melengkapi kekurangan berkas atas petunjuk Kasi Pidsus Kejari Batu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto,pada Sabtu, 5/11/2022, lalu.
Sekadar diinformasikan, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi di DPRD Kota Batu, pada tahun 2014 hingga 2019 ditangani Tipikor Polres Batu dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Berdasar keterangan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.(Gus)