BATU (SurabayaPostNews) – Bagian hukum Setda Kota Batu, gelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2021, libatkan 3 desa, yakni Desa Bumiaji, Giripurno, dan Pandanrejo, berlangsung di Kantor Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (14/11/2022) malam.
Sosialisasi tersebut, didapuk sebagai narasumber dari OPD (Organisasi Perangkat Darah) penegak perda yakni Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana sapaan akrab Kacong.
“Sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, berlangsung di Balai Desa Bumiaji, dibuka oleh Herawan Asisten Pemerintahan melibatkan tiga desa, Desa Bumiaji, Giripurno dan Pandanrejo,” kata Kacong.
Sosialisasi tersebut, kata dia, meliputi beberapa hal yaitu.
“Bab 1 ruang lingkup, meliputi, A, kewenangan pemerintah daerah, B, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, C, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, D, satuan perlindungan masyarakat, E, peran serta masyarakat, F, pembinaan dan pengawasan, G, pelaporan dan, H ,pendanaan,” paparnya.
Penertiban disebutkan, memiliki sasaran dan objek pasal.
“Pasal (6) I, 1 tertib tata ruang dan bangunan, 2 tertib jalan,3 tertib angkutan jalan, 4, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum,5 tertib sungai dan saluran air,6 tertib lingkungan,7 tertib tempat usaha dan usaha tertentu, 8 tertib sosial,9 tertib tempat hiburan dan keramaian, 10 tertib keadaan bencana,11 tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam perda,”ujar dia.
Lantas, lanjut dia, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat meliputi kegiatan.
“A deteksi dan cegah dini,B pembinaan dan penyuluhan,C patroli, D pengamanan,E pengawalan,F penertiban dan,G penanganan untuk rasa dan kerusuhan masa,” tegasnya. (Gus)