Polemik Surat Edaran BPN Batu, Ketua Apel: Pertanyakan Berita Acara Pencabutan Surat Edaran

Itukan ada berita acara keputusan musyawarah salahsatunya adalah , mencabut surat edaran tentang pemberlakukan Leter C, itu kan dicabut surat edarannya.Diberita acara itu ada, namun APEL tidak dapat tembusan berita acara musyawarah itu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu, pertanyakan berita acara pencabutan  surat edaran Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Selasa (15/11/2022).

Seperti diketahui sebelumnya APEL protes terkait surat edaran Kepala BPN Batu untuk desa dan kelurahan tentang permintaan foto kopi legalisir Leter C desa sebagai syarat permohonan pengajuan Hak/ Konvensi.

Munculnya aksi protes tersebut, akhirnya dilakukan mediasi dengan puluhan kades dan lurah bersama Kepala BPN Batu Haris Suharto yang melibatkan Kasidatun Kejaksaan Negeri Batu ditunjuk BPN sebagai penengah terjadinya problematika antara APEL dan BPN tersebut.

Saat itu, mediasi yang dimaksud berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu pada, Rabu (19/10/202) lalu.

Melalui surat edaran untuk kepala desa dan lurah tertanggal 30 Agustus 2022.Surat edaran Nomor 01.04/407-39.79/29/2022. Sifat segera, isinya permintaan foto kopi legalisir Leter C desa sebagai syarat permohonan pengajuan Hak/Konvensi, tertanda Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir.R.Haris Suharto, MM, itu memicu  protes APEL kala itu.

Usai dilakukan mediasi yang melibatkan beberapa pihak termasuk Jaksa Pengacara Negara Kasidatun Kejari Batu, akhirnya berujung pada pencabutan surat edaran tersebut oleh Kasidatun Kejari Batu.

Meski begitu, hingga saat ini APEL belum menerima berita acara dan pencabutan secara resmi dari Kepala BPN Kota Batu.

Menurut Kepala Desa (Kades) Junrejo, Andi Faizal Hasan, pada pertemuannya dengan BPN, ada perwakilan dari PPAT, dan dihadiri juga camat, termasuk dari  Kejaksaan Negeri Batu waktu itu.

“Itukan ada berita acara keputusan musyawarah salahsatunya adalah , mencabut surat edaran tentang pemberlakukan Leter C, itu kan dicabut surat edarannya.Diberita acara itu ada, namun APEL tidak dapat tembusan berita acara musyawarah itu,” kata Faizal, Selasa,15/12/2022.

Kedua, menurut dia, untuk pencabutan,  tidak perlu APEL bersurat lagi kepada BPN, seharusnya ada surat yang menjelaskan bahwa surat edaran Kepala Kantor BPN Nomor sekian yang mewajidkan Leter C, itu dicabut.

“Kita tak perlu bersurat lagi menanyakan hal itu. Malah kalau kita bersurat menanyakan (maaf red) terkesan BPN  hanya begitu -begitu saja, ketika disurati baru bertindak,” sindir Faizal.

Waktu yang sama Ketua APEL yang juga Sebagai Kades Oro – Oro Ombo Wiweko menyampaikan terkait dengan hal tersebut, rekan – rekan Kades di APEL tengah mempertanyakan.

“Hasil pencabutan dan kesepakatan, APEL belum menerima surat pencabutan secara resmi terkait surat edaran sebelumnya dari BPN. Sampai hari ini belum menerima berita acaranya sepeti apa dan sebagainya,” tanya Wiweko.

Itu, menurutnya tidak bisa kalau pencabutan tersebut, hanya sebatas lesan, dan harus ada berita acara pencabutan resmi dari Kepala BPN Batu.

Sementara Kepala BPN Kota Batu Haris Suharto di konfirmasi melalui sambungan ponselnya terkait hal tersebut, tidak membantah.

“Tidak ada, dan pernyataan dari desa juga belum, apa yang harus dilakukan di desa kan belum,” ujar Haris singkat.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.