Berkas Tersangka Pengeroyokan Mahasiwa Stikosa Dilimpahkan Ke Pengadilan

Berkas ketiga tersangka bakal dijadikan satu dalam surat dakwaan. Artinya tanpa ada Splitsing

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS), ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/8)

Ketiga tersangka itu ialah Achmad Gufron, Mochammad Imron, dan Hendra Setiawan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal membacakan dakwaan pada ketiganya adalah Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak dan JPU Zulfikar.

“Baru saja kami limpahkan berkasnya. Kalau tidak ada halangan, saya dengan Zulfikar yang nanti jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, kepada wartawan, Senin (2/8).

Sehingga, lanjut Eko, ketiganya tinggal menunggu jadwal persidangan di PN Surabaya.

Dijelaskan Eko, berkas ketiga tersangka bakal dijadikan satu dalam berkas surat dakwaan. Artinya tanpa ada Splitsing.

“Mereka itu satu berkas semua. Tidak ada pemisahan berkas,” katanya lagi.

Tidak main-main, pihak kejaksan bakal menjerat ketiganya menggunakan dakwaan pasal berlapis, Yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan. Terakhir pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Nanti dalam persidangan saat pembacaan dakwaan. Pasti akan diceritakan semua di dakwaan itu,” ungkapnya.

Pun ia menegaskan kalau hingga saat ini, tidak ada tersangka lain yang diserahkan oleh pihak penyidik ke Kejari Tanjung Perak.

“Sampai sekarang sih belum ada kasus yang sama yang diseserahkan dari penyidik kepolisian ke kami (Kejari Perak),” tambahnya.

Ketiga tersangka itu bakal diperiksa di Pengadilan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fattah (25). Warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu. korban akhirnya tewas setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad.

Awal mula pengeroyokan itu terjadi, Zainul bersama salah satu temannya mendatangi Jalan Kalimas Baru 3 (kampung sebelah). Mahasiswa semester 4 ini berniat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi di kampung itu. Sebab, karena permasalahan itu, terjadi gesekan antar dua kelompok.

Dari salah satu dari kelompok itu merupakan kenalan Zainul. Baru sampai di lokasi tersebut, Zainul yang berniat untuk melerai malah ikut dikeroyok. Tragisnya, ia malah diteriaki maling. Ia dipukuli menggunakan balok kayu, pipa besi, dan batu.

Tidak hanya itu, dua unit handphone dan uang Rp 900 ribu milik Zainul malah diambil oleh salah satu oknum yang melakukan pengeroyokan itu. Warga yang mengetahui jika yang dipukuli itu adalah Zainul, sempat melerai tindakan itu.

Bahkan, melihat kondisi Zainul yang sudah babak belur akibat dihajar massa, warga yang melerai tadi langsung membawa Zainul ke RS Al-Irsyad. Ironis, setelah di opname selama lima hari, nyawanya tidak bisa lagi di selamatkan. Sekitar pukul 12.00 Wib Zainul tutup usia.@ (MFY)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.