Catut Keluarga Cikeas, Santi Bawa Lari Duit Ribuan Dolar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/8).

Mereka antara lain, Abdul Rohim dan Maraz Karazan. Keduanya dihadirkan untuk mengurai kasus penipuan yang menjerat terdakwa Elizabeth Susanti.

Saksi Abdul Rohim yang dimintai keterangan pertama kali oleh majelis hakim menyatakan, ia tergiur dengan tawaran terdakwa Santi yang bakal mendanai proyek pembebasan lahan yang sedang ia garap.

Selain itu, sambung Rohim, terdakwa mengaku sebagi orang dekat keluarga Cikeas dan sanggup memberikan dana talangan hingga 100 Miliar.

“Bu Santi mengaku memiliki kenalan dengan keluarga Cikeas,”ungkap Rohim, Selasa.

Rohim mengaku mengenal terdakwa sewaktu perjalanan Jakarta-Surabaya. Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan menjalin komunikasi intens.

Dari perkenalan itu, Rohim mengatakan memiliki proyek pembebasan lahan yang yang membutuhkan dana talangan. Terdakwa kemudian menjanjikan bisa memberikan kucuran dana sebesar 20 miliar. Dengan syarat, calon penerima dana memiliki badan usaha dan progres proyek atau SPK.

Pernyataan Rohim itu dibenarkan oleh Maraz Karazan. Selain Badan usaha, terdakwa juga meminta untuk membuka rekening di Bank HSBC.

Lebih lanjut Maraz menerangkan, Pada 25 April 2021, pukul 20.30 wib. Terdakwa menemuinya, bersama saksi Tri Wihadi dan saksi Abdul Rohim di hotel Luminor Jl. Jemursari Surabaya.

Dalam pertemuan itu terdakwa meminta para saksi untuk membuka rekening dengan saldo awal 500 juta.

Keesokan harinya, saksi hanya dapat menyiapkan dana sebesar Rp. 255.400.000 (dua ratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan mata uang dolar.

Ketiganya kemudian bersama-sama menuju Bank HSBC Surabaya. “Bu Santi minta uangnya dimasukkan tas beserta proposal, didalam tas itu ada  uang $ 17.400 USD”kata Maraz menjelaskan.

Belum sampai ditempat tujuan, terdakwa meminta untuk diantar ke Bank BNI KCP Gubeng, Surabaya, dengan alasan untuk mengambil uang kekurangan buat membuka rekening di Bank HSBC.

Terdakwa kemudian membawa tas ransel berisi uang dolar itu ke dalam Bank BNI. Dan menyuruh para saksi menunggu didalam mobil.

Naas, terdakwa pergi meninggalkan Bank BNI KCP Gubeng dengan naik taksi menuju ke kantor Saifullah di Jl. Mastrip 70 A Surabaya untuk menukarkan pecahan uang $ 17400 USD ke mata uang Rupiah dan mendapat senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Merasa dibohongi, Saksi kemudian membuat laporan ke Polisi hingga akhirnya dapat ditangkap dan diadili.

Atas perbuatannya itu, JPU Irene menjerat terdakwa menggunakan dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya ialah 4 tahun penjara.@ [**]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.