Bharada RE Trauma Masuk Rumah Sambo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS — Ronny Talapessy, koordinator tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan bahwa kliennya mengalami trauma saat masuk ke TKP rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Ronny Talapessy menjelaskan jika Bharada E sedikit trauma saat masuk rumah Duren Tiga.

“Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren Tiga kemarin agak trauma tetapi semoga hari ini lebih baik,” kata Ronny saat dikonfirmasi Antara lewat pesan instans di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Ronny mengungkapan trauma itu dialami Bharada E karena mengingatkan pada saat kejadian disuruh menembak rekannya sendiri.

Pada rekonstruksi adegan ke-13 di TKP Magelang, terlihat kebersamaan antara Bharada E dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka terlihat tidur di satu tempat.

“Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak,” kata Ronny.

Diketahui, Bharada E hari ini akan mengikuti proses konfrontasi pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri.

Meski kliennya belum mendapatkan undangan, Ronny mengatakan bahwa Bharada E sudah mengetahui ada agenda konfrontasi tersebut.

Ronny yakin bahwa Bharada E fokus mengikuti rekonstruksi meski kondisi mentalnya yang sempat trauma masuk TKP Duren Tiga.

“Untuk rekonstruksinya dia tetap fokus,” katanya.

Ronny memastikan bahwa setiap reka ulang yang diperagakan kliennya sudah yang sebenarnya, meskipun dalam proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Perbedaan itu karena ada saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E,” katanya.

Perbedaan ini, kata Ronny, tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini.

“Iya, jadi beberapa poin berbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan,” ungkapnya.

Dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

“Dalam konfrontasi mereka memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS, kalau dia menolak kami pakai pemeran pengganti, karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan, ya kalau mereka tidak sepakat ya kami harus menunjuk pemeran pengganti,” kata Andi di TKP Duren Tiga, Selasa (30/8).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.