Surabaya — Karena terlilit utang, Vian Hanggra Wibowo (34), warga Darmo Indah Barat Gg. 2 Blok F/21 Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa menipu dan menggelapkan satu BPKB sepeda motor CBR merah bernomor polisi L-3852-BAF milik Slamet Subagio.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya mendakwa Vian dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memiliki utang kepada Yulianita Setiawan sebesar Rp250 juta. Untuk memenuhi tuntutan utang, pada 8 April 2025, Vian menghubungi Slamet Subagio dan berpura-pura hendak membeli motor CBR milik Slamet seharga Rp30 juta.
Vian meyakinkan Slamet agar menyerahkan BPKB motor tersebut dengan alasan akan diagunkan ke bank untuk mendapatkan dana pembelian motor. Karena percaya, Slamet menyerahkan BPKB itu. Namun, alih-alih ke bank, BPKB tersebut justru dijaminkan kepada Yulianita sebagai jaminan utang pribadi Vian.
Ketika Slamet menanyakan status BPKB-nya, Vian berulang kali mengelak dengan alasan masih dalam proses di bank. Setelah tak kunjung ada kejelasan, Slamet akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib. Akibatnya, Slamet mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/10/2025) dengan agenda pembuktian dari JPU.@ sam
