Anak Lurah Tipu Warga UMKM Rp304 Juta, Modus Pinjaman Bunga 0% dari Pemkot Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya — Mengaku sebagai staf Pemerintah Kota Surabaya, Rengga Pramadhika Akbar (34), anak mantan Lurah Sememi, menipu puluhan warga UMKM dengan modus menawarkan pinjaman modal usaha berbunga 0%. Janji manis tersebut ternyata fiktif, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

Rengga kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, Rengga bekerja sama dengan Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya (berkas terpisah) sejak Oktober 2024. Mereka mengaku menjalankan program pinjaman modal UMKM tanpa bunga dari Pemkot Surabaya, bekerja sama dengan Kredivo Group melalui aplikasi Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku.

Untuk meyakinkan warga, mereka menggunakan nama perusahaan fiktif CV Grand Jaya Ambasador, di mana Rengga berperan sebagai komisaris dan Io Bramasta sebagai direktur utama. Sosialisasi dilakukan di tiga wilayah: Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal.
Warga yang percaya diarahkan untuk mengajukan pinjaman online. Setelah limit kredit dari aplikasi disetujui, para pelaku menggunakan jasa gesek tunai (gestun) melalui akun Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya untuk mencairkan dana.

Total limit pinjaman yang berhasil dikuras mencapai Rp304.451.490, dengan sebagian dana sekitar Rp61 juta ditransfer langsung ke rekening Rengga. Seluruh hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk bersenang-senang.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.@ sam

Get real time updates directly on you device, subscribe now.