BPN Kota Batu Cabut Surat Edaran, Ketua APEL: Harapan Desa Dan Lurah Se-Kota Batu

Beberapa bulan ini pelayanan pertanahan di desa dan kelurahan agak terganggu dan tersendat karena ada surat edaran dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu. Alhamdulillah dari hasil musyawarah bersama ini dinyatakan dicabut

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Surat edaran Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu dicabut, desa dan lurah se Kota Batu, Kamis (20/10/2022), bakal melayani masyarakat seperti biasanya.

Hal ini disampaikan Ketua APEL Kota Batu, usai mediasi puluhan kades dan lurah dengan Kepala BPN Batu yang melibatkan Kasidatun Kejaksaan Negeri Batu ditunjuk BPN sebagai penengah terjadinya problematika antara APEL dan BPN tersebut, berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Batu, Rabu (19/10/202) malam.

Seperti diketahui, pelayanan masyarakat  permohonan Hak/Konvensi di desa dan lurah sempat tersendat karena kebijakan Kepala BPN Kota tiba – tiba melalui surat edaran untuk kepala desa dan lurah tertanggal 30 Agustus 2022.

Surat edaran Nomor 01.04/407-39.79/29/2022. Sifat segera, isinya permintaan foto kopi legalisir Leter C desa sebagai syarat permohonan pengajuan Hak/Konvensi, tertanda Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir.R.Haris Suharto, MM.

Berdasar edaran surat yang dimaksud, sebelumnya tengah menjadi polemik dan penolakan dari APEL termasuk salah satu anggota DPRD Kota Batu mendukung sikap Asosiasi Petinggi Lurah Kota Batu tersebut

Alhasil setelah dilakukan mediasi yang melibatkan beberapa pihak termasuk Jaksa Pengacara Negara Kasidatun Kejari Batu yang ditunjuk sebagai penengah oleh BPN Kota Batu, akhirnya berujung pada pencabutan surat edaran tersebut oleh Kasidatun Kejari Batu.

Menurut Ketua APEL Kota Batu yang juga sebagai Kepala Desa Oro – Oro Ombo Wiweko mengaku lega dan pencabutan surat edaran tersebut, menjadi harapan semua desa dan kelurahan.

“Beberapa bulan ini pelayanan  pertanahan di desa dan kelurahan agak terganggu dan tersendat karena ada surat edaran dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu. Alhamdulillah dari hasil musyawarah bersama ini dinyatakan dicabut,” kata Wiweko usai mediasi di Kantor Pertanahan Batu.

Demikian, kata dia, bisa kembali seperti semula pelayanan untuk masyarakat yang selama ini tertunda.

“Pelayanan mulai Kamis 20 Oktober ini, terkait tanah di desa dan kelurahan sepeti biasanya,” ungkap Wiweko.

Sementara Wakil Ketua APEL Batu yang juga selaku Kepala Desa Junrejo Andi Faizal Hasan menambahkan.

“Kita hanya mempertegas ada sebuah kebijakan yang perlu disikapi karena itu sebuah pemaksaan, bahwa Leter C tidak bisa dipaksakan menjadi lampiran,” kata Faizal.

Karena menurut dia, sudah mengeluarkan kutiban C yang di tandatangani, disana ada konsekuensi  hukum kalau disana memaksakan harus dilampirkan.

“Apakah anda juga akan menyatakan kutiban C yang kami terbitkan tidak berlaku secara hukum tolong dipertegas,” tanya Faizal.

Kalau memang okey, menurutnya dirinya  tidak akan buat kutiban C, dan akan sertakan leter C.

“Tapi alhamdulilah tadi disampaikan oleh Pak Kasidatun Bayan surat edaran dari Pak Kakan, Kepala Kantor BPN Kota Batu terkait lampiran leter C desa dicabut,” Tutut Faizal .(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.