BUMD Jatim Didorong Go IPO

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA, (SurabayaPostNews) – Komisi C DPRD Jatim mendorong perlu melakukan langkah strategis untuk mendorong peningkatkan kinerja BUMD Jatim untuk Go IPO, sehingga bisa eksis bahkan ditengah pandemi.

Menurut Hidayat Ketua Komisi C, dengan langkah ini diharapkan bisa menjawab kendala dan kesulitan yang dihadapi pejabat BUMD.

“Dengan IPO, Pemprov Jatim bisa menjual sebagian saham BUMD kepada masyarakat dan memanfaatkan dana segar itu untuk mengambangkan bisnisnya, tanpa harus mengajukan kredit ke Bank dan tidak membebani APBD karena tidak perlu mengajukan suntikan modal,” ujarnya, Selasa (07/09/21).

Keuntungan lainnya kata Hidayat, BUMD akan dipaksa menjadi perusahaan yang sehat, kredibel dan memiliki reputasi yang bagus karena masyarakat ikut mengontrol jalannya perusahaan melalui laporan Tahunan Kerja Perusahaan. Kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance (GCG) dengan sendirinya juga akan tercipta karena menjadi persyaratan untuk IPO.

Kata Hidayat, langkah strategis ini sangat penting diambil oleh DPRD Jatim untuk membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memecahkan kebuntuan yang ada.

“Kita akan mendorong upaya BUMD Go Initial Public Offering (IPO) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jatim,” pungkasnya.

Sekedara diketahui, saat ini Jatim memiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 1 Kemitraan Pusat, Propinsi dan Kota Surabaya, yaitu, Bank BPD Jatim, BPR/UMKM Jatim, Panca Wira Usaha (PWU), Jatim Graha Utama (JGU), Petrogas Jatim Utama (PJU), Jamkrida, Askrida, Jatim Krida Utama, Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) dan PT SIER.

Namun dalam evaluasi Komisi C DPRD jatim, mayoritas BUMD blm menunjukkan performa yang optimal, capaiannya selalu dibawah target, bahkan mayoritas BUMD cenderung mengalami kerugian.

Kajian Komisi C antara lain penyebabnya adalah faktor internal yaitu buruknya tata kelola managemen perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Coorporate Goverment (GCG), penempatan SDM para pejabat baik jajaran Direksi maupun Komisaris yang tidak memiliki kompetensi, bahkan terdapat banyak kekosongan di jajaran Direksi dan Komisaris yang dibiarkan kosong tidak terurus oleh pemerintah provinsi.

Terakhir kasus PT Petrogas Jatim Utama, yang alami gejolak pasca terkait SDM yakni pemberhentian Sekertaris yang berbuntut panjang dan membuat gaduh yang ini sangat tidak menguntungkan PT PJU yang terkesan tidak profesional

Bahkan dimasa Pandemi Covid- 19, kinerja dan capaian target pendapatan BUMD semakin menunjukkan penurunan drastis bahkan merugi, hanya Bank jatim yang masih relatif stabil. Bahkan beberapa BUMD mengajukan Penyuntikan Modal dari Pemprov dengan alasan untuk menyelamatkan Perusahaan. (###)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.